Tanpa Tilang Manual, Polres Lobar Kedepankan Cara Preemtif Tertibkan Pengguna Jalan
1 min read
Lombok Barat, NTB – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan tersebut pun dituangkan dalam surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Melansir dari Lombok.tribunews.com, Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat menindaklanjutinya dengan tidak melakukan ttilang secara manual di Wilayahnya.
Kasat lalntas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, SH mengatakan saat ini Sat Lantas Polres Lombok Barat sementara ini masih belum bisa menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di saat pelarangan tilang manual telah diterapkan.
“Pasalnya untuk saat ini, kamare ETLE tersebut masih belum ada di Lombok Barat. Namun, dalam meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas, dengan mengedepankan cara preemtif untuk menertibkan pengguna jalan, melalui edukasi,” ungkapnya.
“Saat ini kamera ETLE kita masih belum ada, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” ungkapnya, Rabu (26/10/2022), kepada Lombok Tribunnews.
Sehingga saat ini pihaknya lebih memprioritaskan edukasi bagi pelanggar lalu lintas, untuk meningkatkan kesadaran dalam tertib berlalulintas.
“Sementara kita hanya memberikan peneguran, diingatkan serta edukasi tertib berlalu lintas,” lanjut Iptu Agus.
Kamera ETLE ini merupakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri.
Di mana implementasi teknologi adalah untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi ini juga memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa menyelesaikannya secara online.