Monitoring dan Evaluasi PMK, Kepala BNBP Pusat Kunjungi Kandang Kumpul Cempaka Putih Kebon Ayu
2 min read
Lombok Barat, NTB – Kepala BNBP Pusat bersama team melakukan monitoring dan evaluasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kandang Kumpul Cempaka Putih. Tepatnya di Dusun Penarukan Daye Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10/2022).
Kapolsek Gerung AKP Agus Pujianto S.Pd mengatakan pihaknya terus akan melakukan pemantauan terkait dengan perkembangan PMK di Wilayahnya.
“Hari ini berlangsung kunjungan kerja Kepala BNBP Pusat bersama team dalam dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan pencegahan dan pengobatan PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku),” ungkapnya, Selasa (26/10/2022).
Penyampaian Ketua tim yang intinya bahwa kegiatan vaksinasi di wilayah Kabupaten Lombok Barat harus tetap melibatkan TNI dan Polri.
“Sehingga kegiatan bisa di laksanakan dengan cepat dan efisien, laksanakan kordinasi dan komunikasi agar Penyakit mulut dan Kuku ( PMK),” ungkap Ketua Tim Kol. Inf Raymond P. S. T.A.
Sehingga untuk segera ditindaklanjuti secara bersama baik istansi terkait di harapkan saling bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah PMK.
“Mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan masyarakat, mengharapkan juga tetap laksanakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga akan berdampak pada kesadaran masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Keswan Lombok Barat Drh. Ni Nym Rai Indriani mengatakan, untuk kegiatan vaksinasi hewan terkait Kasus PMK di Kabupaten Lombok Barat baru mencapai 38%.
“Adapun kendala yang di temukan di lapangan karena kurangnya kesadaran dari pemilik hewan untuk melaksanakan vaksinasi. Tapi secara khusus di Kandang Kumpul Penarukan Daye telah di laksanakan sosialisasi bahkan masyarakat sangat antusias pada saat pelaksanaan vaksinasi ternak,” katanya.
Sehingga angka kematian hewan ternak di Kandang kumpul Penarukan Daye sangat kecil, untuk hewan yang mati karena dampak PMK di Desa Kebon Ayu ada 2 Ekor. Dari jumlah yang ada sebanyak 1.800 ekor.
“Untuk ternak yang mati terkena PMK itu akan diberikan bantuan sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten dengan berbagai kajian,” imbuhnya.
Terutama pada daerah yang masih bebas (zona hijau) untuk mencegah meluasnya PMK di wilayah tersebut. Artinya masyarakat tidak bisa mengklaim sendiri untuk mendapatkan bantuan.